Persyaratan Umum
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
- Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
Domain .AC.ID
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- SK Depdiknas Pendirian Lembaga
- Akte Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
- Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
Domain .CO.ID
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- SIUP/TDP/ (Akte Notaris (cover dan hal 1) dan NPWP)
- Kepemilikan Merk (bila ada)
Domain .NET.ID
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
- Kepemilikan Merk (bila ada)
Domain .WEB.ID
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Domain .SCH.ID
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan Kepala Sekolah
- Surat Kuasa
DOMAIN .OR.ID
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
Domain .MIL.ID
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
- Surat Kuasa
DOMAIN .GO.ID
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
- Surat Kuasa
Update atau Transfer Registrant dan Admin Contact
- Surat Permohonan update atau transfer domain kepada PANDI di atas Kop Surat Perusahaan
