SYARAT DOMAIN INDONESIA

Persyaratan Umum

  1. Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  2. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  3. Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  4. Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
  5. Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

Domain .AC.ID

  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  • Akte Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID

Domain .CO.ID

  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • SIUP/TDP/ (Akte Notaris (cover dan hal 1) dan NPWP)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)

Domain .NET.ID

  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)

Domain .WEB.ID

  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

Domain .SCH.ID

  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah
  • Surat Kuasa

DOMAIN .OR.ID

  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • Akta Notaris atau SK Intern Organisasi

Domain .MIL.ID

  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
  • Surat Kuasa

DOMAIN .GO.ID

  • KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
  • Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
  • Surat Kuasa

Update atau Transfer Registrant dan Admin Contact

  • Surat Permohonan update atau transfer domain kepada PANDI di atas Kop Surat Perusahaan